Asuransi Kendaraan dari Asuransi Jasindo Syariah KC. Jakarta

Aman Dengan Syariah

Aman Dengan Syariah

Prosedur Klaim Asuransi Jasindo Oto Plus

Untuk pelaporan awal klaim silahkan mengikuti petunjuk dibawah ini :

PELAPORAN KLAIM KENDARAAN BERMOTOR

Untuk klaim kendaraan bermotor di Jakarta, silahkan menghubungi langsung Layanan Klaim Kendaraan Bermotor dengan alamat :

Layanan Klaim Kendaraan Bermotor
Graha MR-21 (Jasindo) Lt. 7, Jl. Menteng Raya 21
Jakarta - 10310

Tlp.  : (021) 398 31963
Fax. : (021) 398 31968/9
Untuk klaim kendaraan bermotor di luar Jakarta, silahkan menghubungi langsung Kantor Cabang
Jasindo dimana polis Asuransi Anda diterbitkan.
  1. Pelaporan klaim tidak lebih 3 x 24 jam sejak kejadian klaim.
  2. Agar dipersiapkan dokumen-dokumen pendukung klaim yang diperlukan seperti : Polis, Surat Keterangan Pihak Berwajib dan dokumen-dokumen pendukung klaim lainnya

0 komentar "Prosedur Klaim Asuransi Jasindo Oto Plus", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar