Asuransi Kendaraan dari Asuransi Jasindo Syariah KC. Jakarta

Aman Dengan Syariah

Aman Dengan Syariah

Asuransi Jasindo OTO Roda Dua (Motor)

JAMINAN :
  1. Kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki
  2. Hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut.


TARIF PREMI :
          1,8% dari Harga Pertanggungan
        (Tidak termasuk biaya polis dan materai Rp. 39.000,-)

Contoh Perhitungan Premi :
Motor Honda Tiger 2005 : Rp. 15.000.000,-
Premi Dibayar : 1.8% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 270.000,- (belum termasuk biaya polis Rp. 39.000,-)



PROSEDUR ASURANSI :
  1. Usia Motor Max 15 Tahun
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor.
  3. Mengirimkan Surat Permohonan tersebut dengan melampirkan Copy KTP dan STNK Kendaraan Bermotor yang akan diasuransikan.


PROSEDUR KLAIM :
  1. Melaporkan klaim yang terjadi kepada Kantor Cabang Asuransi Jasindo terdekat 3 x 24 Jam (hari kerja) sejak terjadinya kejadian kerugian.
  2. Mengisi Form Laporan Kerugian yang disediakan Asuransi Jasindo
  3. Menyerahkan dokumen pendukung klaim laporan dari pihak Kepolisian (BAP, SURAT BLOKIR DARI SAMSAT, SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI POLDA)
  4. Menyerahkan ASLI BPKP, STNK dan KUNCI KONTAK kepada Asuransi Jasindo.
Jika anda berminat silahkan isi form disini

0 komentar "Asuransi Jasindo OTO Roda Dua (Motor)", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar